Melihat hal itu, Alex berlari menghampiri dan menyelamatkan patung Dewi Kwan Im dan dua patung Buddha. Enam patung Buddha lainnya tak bisa ia selamatkan. Ia cuma termangu melihat lidah-lidah api menari di antara patung-patung tersebut.
Peristiwa itu terjadi Senin (2/3) pukul 03.30. Alex mengatakan, lilin dan dupa di wihara tersebut menyala sepanjang hari. Demikian pula Senin dini hari tersebut. Ia menduga, api bersumber dari salah satu lilin setinggi 1,5 meter yang jatuh.
"Jarak antara api lilin dan plafon menjadi rendah setelah tahun lalu lantai wihara ditinggikan. Lantai ditinggikan untuk menghindari banjir," kata Alex.
Di luar, puluhan warga yang berniat membantu memadamkan api tak bisa berbuat apa-apa karena pintu-pintu masuk terkunci rapat sampai api akhirnya menghanguskan hampir seluruh ruang utama ibadah.
Menurut Hengky, koordinator keamanan wihara, api mulai mengamuk tak terkendali sekitar pukul 04.00. "Tiba-tiba sebagian besar atap ruang ibadah utama berderak-derak berjatuhan," ujarnya.
Tertua
Claudine Salmon dan Denys Lombard dalam bukunya, Klenteng-Klenteng dan Masyarakat Tionghoa di Jakarta (Cipta Loka Caraka, Jakarta, 2003) menyebutkan, Wihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Jin De Yuan (Buddhis) adalah satu dari dua wihara tertua di Jakarta. Wihara satunya adalah Kelenteng Ancol (Taois) di Jakarta Utara. Kedua wihara itu dibangun sekitar 1650.
Konon, kelenteng ini didirikan seorang letnan dan dinamai Jin De Yuan oleh seorang kapitan pada 1755. Wihara Dharma Bhakti terletak di sebelah barat daya di luar tembok kota Batavia saat itu.
Pada abad ke-18, sekitar 18 biksu tinggal di sana. Kala itu, tulis Salmon dan Lombard, kelenteng ini menjadi kelenteng kesayangan para petinggi Tionghoa di Batavia. Sejumlah mayor (atasan seorang kapitan dalam sistem pemerintahan sipil di Batavia) sering menyumbangkan dana pemeliharaan dan pemugaran tempat ibadah ini.
Karena Jin De Yuan merupakan kelenteng Buddhis, semua orang yang datang untuk berdoa diterima tanpa pandang bulu. Sikap ini mengukuhkan kedudukan kelenteng ini sebagai kelenteng utama bagi masyarakat Tionghoa di Batavia.
Evaluasi
Arkeolog dan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Candrian Attahiyat, yang ditemui di wihara, kemarin, menyesalkan tidak adanya fasilitas perlindungan gedung-gedung cagar budaya dari bencana, seperti kebakaran, banjir, gempa, huru-hara, dan pencurian.
"Bukan hanya wihara ini, juga di banyak gedung cagar budaya penting lain di Jakarta yang tidak mendapat fasilitas perlindungan," ujarnya. Ia berjanji membawa masalah ini ke sidang Pemugaran Budaya dan Gedung DKI Jakarta, Selasa ini.
"Saya akan mendesak Pemprov DKI menerbitkan peraturan yang lebih rinci dan membantu menyediakan fasilitasnya," kata Candrian.
Ia mengingatkan pengelola/pemilik wihara agar kembali membangun bagian wihara yang rusak terbakar sesuai gambar cetak biru dan mengembalikan fungsi bangunan seperti semula.
Pengamatan Kompas, di kawasan Kota Tua Jakarta, para pemilik gedung cagar budaya yang kurang terpelihara lebih suka membiarkan bangunan lama rusak, hancur, dan hilang ketimbang memperbaiki. Sebab, untuk memperbaiki bangunan cagar budaya, mereka terjerat aturan bertele-tele yang membingungkan dan tak jarang diakhiri praktik pungutan liar.
Berbeda jika bangunan cagar budaya musnah. Di atas lahan bangunan cagar budaya yang musnah, cepat berdiri bangunan baru yang fungsi dan arsitekturnya sudah jauh berbeda. Tak seorang pun di antara mereka mendapat sanksi pidana.
Di sisi lain, sampai sekarang pemerintah belum memberikan kompensasi menguntungkan bagi para pemilik cagar budaya seperti diatur pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Diskriminasi
Bagi Rushdy Hoesein, sejarawan dan mantan pembina Komunitas Historia Indonesia (KHI), kehadiran wihara ini mengingatkan dirinya pada diskriminasi dan pembantaian orang-orang Tionghoa oleh pasukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada September 1740.
"Wihara ini seperti hendak mengingatkan bahwa orang- orang Tionghoa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memelopori kemajuan ekonomi di Jakarta pada abad ke-17," kata Rushdy. Dengan memelihara bangunan ini, lanjutnya, kita ikut menjaga sejarah Indonesia yang utuh dan benar.
Rushdy mengingatkan, sebagai kawasan pecinan tertua dan terluas di Jakarta, kawasan Glodok memiliki banyak gedung cagar budaya.
Seperti Candrian, Rushdy pun mengingatkan Pemprov DKI agar meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kawasan gedung-gedung cagar budaya. "Agar efektif, kegiatan itu harus didahului dengan proses pendataan yang lengkap dan rinci," ujarnya.
Data tersebut tidak hanya menyangkut data teknis bangunan, tetapi juga menyangkut kondisi infrastruktur di sekitarnya serta aspek sejarahnya.
Asep Kambali, Ketua KHI, mengatakan, bukan hal sulit melacak dan melestarikan peninggalan bangunan bersejarah jika pemerintah punya komitmen kuat untuk melindungi dan memelihara.
Seperti halnya mereka, kita pun berharap, api lilin di Wihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Jin De Yuan segera bisa menyala kembali, menandai kembali berdirinya cagar budaya tersebut. (WIN/B05/B09/B10)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.