Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, selama ada permintaan suku cadang yang berasal dari barang-barang curian, maka aksi pencurian, baik tanpa atau dengan kekerasan akan terus terjadi. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli suku cadang di tempat resmi.
“Kalaupun ingin membeli suku cadang bekas, sebaiknya ditanya dulu dari mana? Asalnya harus jelas,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/3/2015).
Selain mengimbau masyarakat, Polda Metro Jaya juga melakukan pemetaan terhadap penadah dari barang-barang hasil curian tersebut. Sejauh ini, kata Martinus, ada tujuh titik yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tercatat sebagai lokasi penadahan barang-barang curian.
“Tujuh titik itu termasuk Tangerang, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Penadah tersebar di beberapa kios,” sebut dia.
Martinus mengatakan, atas instruksi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Polda Metro Jaya dan jajarannya akan melakukan sidak di titik-titik tersebut. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai pencurian.
Penadah, lanjut dia, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelakunya diancam hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.