Saat ditemukan, barang haram itu sudah dikemas dalam beberapa plastik putih dan siap untuk dijualbelikan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 23 Februari 2015 kemarin, polisi juga mengamankan tiga paket sabu dengan masing-masing berat 1,1 kilogram, 50 gram dan 98,95 gram.
Selain itu, dua kendaraan roda empat merk Suzuki dan Honda City serta satu rumah di Cibiru, Sukabumi juga diamankan petugas.
Terbongkarnya tata niaga haram narkoba ini diawali dari penangkapan pengguna sabu atas nama NS (22) warga Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. NS ditangkap di kawasan Kota Tua, Taman Sari.
NS pun sebelumnya sudah menjadi target kepolisian. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, tersangka NS menyebut nama ES (30) warga Cibiru, Sukabumi, Jawa Barat.
"Untuk menangkap ES, polisi menyamar sebagai pembeli. Kami meminta agar tempat transaksi dekat dengan gudang penyimpanan shabu," kata Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/3/2015).
Gembong mengatakan, vila yang terletak di Sukabumi itu memang tempat transaksi sabu. Banyak warga Jakarta datang untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Selain ES, polisi juga membawa HD (38) dan AFR (27) yang sedang kedapatan memakai sabu. “Di vila itu memang banyak yang datang untuk membeli atau memakai langsung di tempat. Sebelumnya ES sudah menjual 30 kilogram selama 2015. 1,3 kilogram yang kami situ itu sisanya," ucap Gembong.
Dia mengatakan modus penjualan sabu dengan menggunakan telepon seluler, bisa juga dengan WhatsApp atau BBM.
Sabu yang dimiliki ES berasal dari Tiongkok, diangkut melalui jalur laut. Kepada penyidik, ES mengaku mendapatkan sabu dari dua orang bandar berinisial D dan F. Setiap transaksi, narkoba kelas wahid di Indonesia ini diambil langsung di Sukabumi dengan tempat berbeda-beda atau dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Saat ini dua orang bandar, D dan F masih dalam pengejaran polisi. Selain NS, ES, HD dan AFR polisi Jakarta Barat juga menangkap empat pemakai sekaligus pengedar narkoba lainnya. Ketujuh orang tersebut ditangkap ditempat yang berbeda dalam waktu yang berbeda pula.
Adapaun keenam tersangka yang ditangkap yakni TGH dan UR ditangkap di Mangga Besar pada 27 Februari, NB dan SPL diamankan di Hotel Grand Cemara, Menteng pada 28 Februari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.