Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, bila perselisihan itu tidak kunjung menemui titik temu, maka Pemprov akan menggunakan APBD 2014.
Kamis (5/3/2015) besok, Kemendagri dijadwalkan akan melakukan mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Kemendagri memiliki waktu hingga 13 Maret untuk mengeluarkan surat keputusan persetujuan. Bila mediasi berhasil, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI dan DPRD adalah melakukan musyawarah, paling lama tujuh hari.
"Semua pihak berkeinginan agar kisruh APBD ini cepat berakhir, agar pembangunan di ibu kota bisa dijalankan," ujar Saefullah.
Sebagai informasi, besaran APBD DKI pada 2014 adalah sekitar Rp 72,9 triliun. Sedangkan pada RAPBD 2015, besaran yang disepakati pada 27 Januari silam asalah sekitar Rp 73,08 triliun. Seperti diberitakan, saat ini ada dua versi RAPBD DKI. Satu versi Pemprov DKI yang melalui e-budgeting yang tanpa persetujuan DPRD, sedangkan satu lagi versi pengesahan bersama dengan DPRD pada 27 Januari yang lalu.
Adanya dua versi RAPBD itu disebabkan langkah dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang memilih mengirimkan RAPBD ke Kemendagri yang tanpa persetujuan DPRD. Pasalnya, Ahok (sapaan Basuki) menganggap terdapat banyak "anggaran siluman" pada RAPBD 2015 versi pembahasan bersama DPRD. Ahok menyebut jumlahnya mencapai Rp 12,1 triliun. Ia menuding anggaran tersebut berasal dari proyek-proyek titipan DPRD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.