"Harusnya kemarin pemanggilan pimpinan banggar. Menanyakan proses penganggaran. Harusnya kemarin, tapi karena berhalangan kita undur Senin," ujar Ketua Tim Pansus Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji ketika dihubungi Sabtu (7/3/2015).
Beberapa waktu lalu, kata Ongen, tim hak angket telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta draf APBD kiriman Basuki atau Ahok. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh tim hak angket untuk memastikan keasliannya. Permohonan draf tersebut pun masih dalam proses.
Setelah memanggil badan anggaran, kata Ongen, tim hak angket juga secara bertahap akan melakukan pemanggilan lain. Seperti memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD, dan juga gubernur.
Ongen mengatakan dia tengah bekerja semaksimal mungkin dalam penyelidikan ini. "Banggar dulu bertahap ke TAPD, SKPD. Mudah-mudahan gubernur juga mau hadir. Pokoknya saya kerja 24 jam. Sehari saya bisa panggil 4 orang," ujar Ongen.
Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.