"Audit secara manajemen, apakah ini titipan dewan atau bukan. Audit dengan benar. Kita dudukkan masalah pada tempatnya," ungkap Ichsanurdin dalam Diskusi di Hotel Double Tree by Hilton, Sabtu (7/3/2015).
Ia melanjutkan, RAPBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum disahkan. Pasalnya, Gubernur dan DPRD belum melakukan sidang paripurna untu mengesahkan. "Ahok belum mengesahkan tapi menyetujui. DPRD dan Ahok harus menyetujui dalam paripurna, tapi (paripurna) belum," katanya.
Atas langkah ini, Ichsan menilai Basuki salah langkah dalam pengajuan RAPBD ke Kemendagri. "Ahok mengajukan yang belum disetujui. Makanya ahok bisa dibilang salah," jelas Ichsanurdin.
Kisruh ini menurut dia adalah bagian dari demokrasi transaksional. Sebab, sebutnya, kampanye legislatif dan eksekutif pasti membutuhkan uang. Keduanya pasti mengeluarkan biaya yang harus ditutup setelah masing-masing terpilih.
"Ini bagian dari demokrasi transaksional. Suka tidak suka dalam demokrasi transkasional dua duanya mengeluarkan biaya. (Lalu) Dilunasi setelah jadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.