"Kita harap DPRD cabut hak angket yang dipolitisasi. Tidak perlu ada hak angket," ujar Yenny dalam sebuah diskusi di Cikini, Sabtu (7/3/2015).
Yenny menilai substansi penyelidikan hak angket bukan hal yang mendesak. Seperti membahas soal norma dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selain itu juga dibahas mengenai dokumen palsu yang menjadi bagian penyelidikan tim hak angket. Hal itu, kata Yenny, hanyalah persoalan administrasi saja.
Yenny mengatakan ada persoalan yang lebih penting, yakni APBD Jakarta yang masih jauh untuk dapat cair. Belum disahkannya APBD ini akan merugikan masyarakat. Karena, pembangunan akan terhambat.
Hak Angket yang dilakukan DPRD DKI, kata Yenny, tidak menyelesaikan itu semua. Menurut Yenny, hak angket boleh saja dilakukan. Asalkan memang penting dan menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta. "Hak angket boleh dilakukan asal memang urgent untuk masyarakat. Bukan persoalan administrasi," ujar Yenny.
Setelah proses evaluasi dari Kemendagri selesai, akan ada waktu 7 hari lagi bagi Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk menyempurnakan RAPBD. Yenny berharap waktu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kedua belah pihak. Pemprov DKI dan DPRD DKI juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap dua institusi pemerintahan.
"Keduanya (eksekutif dan legislatif) hentikan lah akrobat kode etik yang tidak beretika," ujar Yenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.