Menurut dia, penerbitan Pergub merupakan jalan terakhir jika keduanya tidak menemukan kata sepakat. Ia berharap DPRD mau duduk bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan dirinya, Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) dan Kepala Bappeda untuk merumuskan penerbitan Perda APBD 2015.
Kini hubungan DKI dengan DPRD DKI sedang memanas. Terlebih pasca-mediasi yang dilakukan Kemendagri, deadlock. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sebelumnya menegaskan tidak akan berkompromi kembali dengan DPRD DKI. Ia juga lebih memilih menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD menggunakan nilai anggaran tahun lalu senilai Rp 72,9 triliun dibandingkan dengan menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun.
"Karena kan memang kami setelah evaluasi dikembalikan dari sana (Kemendagri), kami bicarakan hasil evaluasinya dengan Banggar, harus dibicarakan, masak mau dilompat-lompat," kata Saefullah.
Ia pun enggan berspekulasi apakah surat yang dilayangkan Pemprov DKI akan diterima atau ditolak DPRD. Yang terpenting, lanjut dia, Pemprov DKI akan melayangkan surat pembahasan bersama APBD DKI 2015 terlebih dahulu.
Pembahasan itu bertujuan menindaklanjuti evaluasi Kemendagri perihal APBD DKI 2015. Ada beberapa hal yang dikoreksi Kemendagri, seperti: Belanja Bahan Pakai Habis Rp 2.002,96 miliar; Belanja Bahan atau Material senilai Rp 1.003,00 miliar; Belanja Jasa Kantor senilai Rp 4.198,01 miliar; Belanja Makanan dan Minuman senilai Rp 863,99 miliar; Belanja pemeliharaan senilai Rp 3.780,11 miliar; Belanja jasa konsultasi sebesar Rp 506,81 miliar; serta Belanja tenaga ahli atau infrastruktur atau narasumber senilai Rp 825,60 miliar.
"Makanya kami belum tahu daftar apa saja yang perlu dikoreksi. Saya belum mau spekulasi, tunggu saja nanti," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.