Akan tetapi, penyempurnaan APBD itu harus dilakukan oleh Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Padahal, hubungan antara keduanya sedang merenggang akibat konflik APBD ini.
Apabila keduanya tidak menemukan kesepakatan bersama dalam penyempurnaan, akhirnya ditempuhlah jalan terakhir, yaitu APBD DKI tahun 2015 menggunakan anggaran tahun lalu. Untuk menggunakannya, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengeluarkan peraturan gubernur yang diperkuat dengan keputusan Mendagri.
Dengan segala ketegangan yang terjadi saat ini, setujukah DPRD DKI jika Ahok sampai mengeluarkan pergub?
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana berharap, Pemprov DKI mau melakukan penyempurnaan APBD bersama-sama dengan DPRD. Pemprov diminta mematuhi ketentuan yang dibuat Kemendagri soal penyempurnaan APBD setelah evaluasi.
"Mencoba dong membahas bersama seperti perintah Undang-undang," ujar Lulung, di Jakarya, Selasa (11/3/2015).
Lulung menegaskan, DPRD akan semakin kecewa jika Pemprov DKI tidak mau membahas bersama. Menurut Lulung, Ahok kembali melawan perintah dari Kemendagri jika berbuat seperti itu. Jika setelah penyempurnaan masih terjadi perbedaan pendapat, atau kata lain deadlock, Lulung mengatakan, DPRD akan menyetujui pergub.
Ada nada kecurigaan dari Lulung ketika mengatakan hal ini. Sekalipun pergub diatur Undang-undang dan DPRD setuju, Lulung melihat kesan bahwa Ahok sengaja membuat masalah ini deadlock. Sehingga, APBD bisa menggunakan anggaran tahun lalu.
"Tapi kalau Ahok pasti enggak akan mau membahas. Karena yang dia kejar itu anggaran belanja tahun 2014 dan itu tidak pakai perda harus pergub. Ya berarti kalau deadlock, kembali ke anggaran 2014," ujar Lulung.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik juga mengusulkan hal yang sama. Dia menginginkan Pemprov DKI membahas dulu bersama DPRD sebelum pergub dikeluarkan. Pergub adalah jalan keluar jika tak ada lagi solusi.
Taufik berharap, Pemprov DKI tidak lagi bersikap seperti tahap perubahan APBD. Ketika itu, Pemprov tidak membahas bersama DPRD dan langsung mengirim draf APBD ke Kemendagri.
"Pokoknya kembalilah pada Undang-undang. Ngatur pemerintahan itu jangan ngatur sendiri," ujar Taufik.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Bestari Barus, berkata berbeda. Menurut dia, apabila tidak ada kesepakatan, maka Mendagri memutuskan.
"Jadi kalau pak Ahok bilang mau turunkan pergub, itu bukan karena dia bisa keluarkan pergub, tapi UU yang mengatakan itu," kata dia.
Bestari mengatakan, memang seakan-akan "bola" berada di tangan Ahok (sapaan Basuki) untuk bebas mengeluarkan pergub. Padahal tidak. Keluarnya pergub nanti merupakan ketentuan dari Kemendagri jika eksekutif dan legislatif tidak menemukan kata sepakat.
Hal tersebut, kata Bestari, sudah sesuai dengan hukum. Sejalan dengan keinginan DPRD yang menjalani proses APBD ini sesuai hukum.
Bestari mengatakan, hal itu lebih baik daripada APBD bukan hasil pembahasan bersama malah disahkan. Hal itu, kata Bestari, justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Nah pergub itu kita sepakat. Silakan. Kita enggak akan ngotot lagi. Tapi ketika itu (APBD yang disahkan) bukan hasil bahasan dengan dewan, kawan-kawan berkeberatanlah," ujar Bestari.