"Dua puluh tiga gedung perkantoran existing yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi dengan baik dan 34 atau 42,5 persen gedung perkantoran sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," kata Subejo, saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Selain itu, ada sebuah hotel yang peralatan proteksi kebakarannya kurang terawat sehingga tidak mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran.
Untuk institusi (kampus, sekolah, stasiun televisi, rumah sakit), ada sebuah gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik, sementara dua gedung institusi pemerintah lain belum mendapat sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.
Sementara itu, gedung perkantoran swasta yang sudah diberi sertifikat sebanyak 155 gedung dan 41 gedung perkantoran tidak laik sistem proteksi kebakarannya.
Ada sebanyak 178 gedung tinggi berbentuk apartemen yang sudah diberi sertifikat dan 29 apartemen yang tidak diberikan sertifikat proteksi kebakaran. Kemudian, 29 hotel telah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik dan sembilan hotel lainnya belum memiliki sertifikat.
Sementara itu, dari 28 mal yang ada di Jakarta, hanya satu gedung yang belum mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran. Kemudian, tujuh institusi swasta memenuhi sistem proteksi kebakaran dengan baik dan delapan institusi lainnya tidak mendapat sertifikat.
Terakhir, untuk gedung campuran (kantor gabung dengan hotel, apartemen, dan mal), ada 27 gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dan empat gedung belum memiliki sertifikat.
Hanya saja, Subejo menolak menjelaskan detail nama-nama gedung tersebut. "Jangan, itu rahasia kami dan tidak boleh dipublikasikan," kata Subejo.
Tindakan yang akan diambil ialah dengan melakukan law enforcement. Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik akan ditempeli stiker.
Penempelan stiker itu pun, lanjut dia, akan dilakukan setelah membicarakannya dengan pemilik gedung. Sebab, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung karena kami juga terbatas personelnya," kata Subejo.
Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, dan mobil pemadam kebakaran.
Pemilik atau pengelola gedung wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak. Sementara itu, Dinas PKPB DKI berperan sebagai pengawas.
"Kenapa kami lakukan law enforcement? Karena belum ada aturan turunan berupa perda ataupun pergub. Mudah-mudahan tahun ini peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindakan tegas," kata Subejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.