"Kata-kata Ahok yang bilang oknum DPRD perampok, oknum DPRD maling, adanya dana siluman, uang rakyat dirampok, kata-kata itu yang membuat anggota DPRD sakit hatinya," ujar kuasa hukum anggota DPRD DKI, Razman Nasution, di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (11/3/2015).
"Jangankan anggota DPRD, nyamuk saja yang dengar pernyataan Ahok bisa marah," lanjut Razman.
Terlepas dari benar atau tidaknya pernyataan Basuki, Razman menilai, kata-kata tersebut tak pantas keluar dari mulut seorang pemegang kekuasaan tertinggi di Ibu Kota. Kata-kata itu terkesan menuduh, membabi buta, dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau Ahok itu fair, tidak usahlah dia 'cuap-cuap' di media massa. Cukup lapor polisi saja," lanjut Razman.
Razman mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan rekaman video Ahok di media sosial YouTube dan sejumlah salinan berita pernyataan Ahok dari media online. Hal ini akan dijadikan bukti untuk menjerat Ahok ke ranah hukum pidana.
Laporan tujuh anggota DPRD DKI itu teregister dengan Nomor LP TBL/168/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Mereka menyangka Ahok dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik melalui media massa sebagaimana dimaksud Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 207 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).