Martinus menjelaskan, kasus UPS melibatkan banyak orang dan pihak. Maka, proses penyidikan juga memakan waktu yang cukup panjang.
Untuk pemeriksaan saksi, misalnya, penyidik perlu memanggil sekitar 130 orang yang terdiri dari perusahaan pemenang tender dan distributor, sekolah-sekolah penerima UPS, pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dan pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, misalnya kepala Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata dia, akan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam pelengkapan dokumen dan pemetaan terhadap aliran-aliran dana pengadaan UPS. Jika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, maka penyidik akan lebih mudah menetapkan nama tersangka.
Ia menyebutkan, penyidik sebetulnya telah memiliki arah dari pemeriksaan. Artinya, penyidik telah memiliki gambaran dari nama tersangka. Namun, hal itu tidak dapat dipublikasikan saat ini karena kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.