"Bidpropram dan Itwasda supervisi pengawasan antisipasi penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik," ujar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).
Martinus menjelaskan, kepolisian memang membutuhkan waktu dalam menentukan tersangka dari kasus tersebut. Pasalnya, kasus UPS melibatkan banyak pihak sehingga banyak saksi pula yang harus diperiksa.
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan kasus yang memakan biaya Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 tersebut sejak 28 Januari 2015 lalu. Bahkan pada 6 Maret 2014, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, baru 21 orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Saksi-saksi yang mangkir dari pemanggilan disebut-sebut sebagai hal yang memperlama proses penyidikan. Sebab, penyidik bisa mengetahui dokumen, aliran dana, dan siapa saja yang berkonspirasi dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.