Tepat pukul 16.30 WIB, Hakim Suprapto membuka sidang dengan tersangka Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono.
Mereka dilaporkan Abdul Satar ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2014 atas dugaan pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.
Hanya Edi Syahputra dan Koeshardjono yang menghadiri sidang. Sedangkan Raden Nuh, melalui selembar surat yang dikirimkannya, menolak untuk hadir karena surat panggilan persidangan tidak sampai padanya. [Baca: Hakim PN Jaksel: Susah Betul Bawa Raden Nuh "Trio Macan" ke Sidang]
"Terdakwa satu (Raden Nuh) tidak hadir karena beralasan tidak ada surat pemanggilan yang sampai pada dia di Rutan Cipinang. Ini dia menuliskan surat keterangan alasan ketidakhadirannya," ujar Azi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan pada Hakim Ketua Suprapto.
Atas kealpaan Raden Nuh, tim penuntut umum yang diwakili Azi meminta tambahan waktu untuk menghadirkan para tersangka dengan lengkap.
"Alasan ketidakhadiran tersebut menurut kami tidak mendasar, kami mohon waktu untuk menghadirkan kembali semua tersangka dengan lengkap di persidangan, " ujar Azi, Senin sore.
Ketidaklengkapan tersangka membuat persidangan tidak bisa dilanjutkan. Agenda pembacaan dakwaan pun akhirnya ditunda oleh Hakim Suprapto hingga Senin (23/3/2015) depan.
"Jalankan dulu panggilan sesuai yang dia mau, Anda terapkan bagaimana aturannya. Sidang ini ditunda, akan dilanjutkan paling lambat Senin depan," ucap Hakim Suprapto menutup persidangan yang tidak sampai setengah jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.