Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus SMA 3 Hanya Divonis Satu Tahun, Orangtua DW Histeris

Kompas.com - 16/03/2015, 21:23 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu dari DW, salah seorang siswa SMA 3 Setibudi yang terlibat dalam penganiayaan Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, histeris seusai sidang putusan. Sebab, DW dihukum lebih berat daripada para alumnus.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, L, ibu DW, berteriak-teriak setelah pembacaan putusan terhadap Finistra dan Muhammad Irfan, dua terdakwa penganiayaan Aca.

L yang tadinya berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawa keluar oleh beberapa orangtua murid SMA Negeri 3, serta petugas pengadilan.

"Ini enggak adil, anak saya dihukum tiga tahun. Di mana keadilan?" kata L sambil dituntun ke luar pengadilan, Senin, (16/3/2015).

Jeritan L sontak mengundang perhatian mereka yang berada dalam persidangan serta orangtua murid lainnya yang masih berada di ruang pengadilan. Mereka langsung mengerubungi L, sementara sebagian orangtua murid saling berbicara satu sama lain sambil memandang L.

"Kasihan itu dia, anaknya divonis tiga tahun. Alumnusnya malah cuma satu tahun," ujar Diana Dewi, ibu Aca. [Baca: Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara]

Sesampainya di halaman pengadilan, jeritan L semakin menjadi. Ia meronta-ronta saat ditenangkan beberapa petugas, bahkan badannya sampai tergeletak di atas aspal.

"Anak aku yang paling lama dipenjara, aku enggak terima. Anak aku masa depannya hancur. Mana gurunya? Seharusnya gurunya yang dipenjara, bukan anak aku," kata L sambil terisak.

L akhirnya dapat ditenangkan oleh salah satu orangtua murid. Sekitar pukul 18.00 WIB, L meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, DW merupakan salah satu siswa kelas XII yang mengikuti kegiatan pencinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aca.

DW dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul, dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com