"Ini saya tadi pagi sudah tandatangani pencairan TKD PNS sebesar Rp 276.395.410.316 di Bank DKI cabang Abdul Muis," kata Heru, saat ditemui di ruang kerjanya, di Blok G Balai Kota, Senin (16/3/2015).
Kendati demikian, besaran TKD statis bulan Januari yang diberikan pada PNS ini tidak sesuai dengan besaran yang ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 29 Desember 2014.
Pegawai masih mendapat TKD dengan nilai yang sama seperti tahun 2014 lalu. Apabila menggunakan peraturan itu, pegawai dengan golongan terendah bisa mendapat tunjangan sebanyak Rp 3,7 juta.
Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta. Staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi.
Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta. Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, bahwa TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari.
Sementara untuk TKD bulan Februari baru akan dibayarkan 18 Maret meendatang. Pencairan TKD ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di mana untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. "Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.