Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Komplotan Pencuri Modus Tukar Kartu ATM

Kompas.com - 17/03/2015, 15:53 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Polres Jakarta Barat mengungkap modus kejahatan kasus pencurian melalui kartu mesin anjungan tunai mandiri (ATM), Selasa (17/3/2015). Polisi menangkap tiga pelaku pencurian yang beraksi di sebuah minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketiga pelaku tersebut bernama AR, YUS, dan MA. Sementara itu, tiga rekannya, H, AN, dan DA, masih buron.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sadana mengatakan, keenam pelaku pencurian menggunakan modus dengan menggunakan korek api dan kartu ATM yang sudah tidak aktif.

Mereka berpura-pura menolong korban untuk menarik uang di ATM. Putu menjelaskan, korek tersebut berguna untuk menganjal kartu ATM korban, sedangkan kartu ATM yang sudah tidak aktif digunakan untuk mengganti kartu ATM milik korban. [Baca: Tabungan Seorang Tunanetra Dikuras Pelaku yang Pura-pura Menolongnya di ATM]

"Ketika korban hendak memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, korban akan mengalami kesusahan. Nah, saat itulah pelaku pura-pura menolong korban," kata Putu di Polres Jakarta Barat, Selasa.

Lalu, lanjut Putu, pelaku kedua berperan sebagai warga yang sedang mengantre. Pelaku tersebut berpura-pura menjatuhkan uang, lalu menepuk pundak korban. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku pertama menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain.

"Lalu, pelaku ketiga datang pura-pura ingin membantu. Dia minta korban untuk mengganti PIN lama dengan yang baru. Di situlah pelaku tahu PIN asli korban," kata Putu.

Dari kejahatan itulah, keenam pelaku berhasil menggasak uang sebanyak Rp 50 juta milik korban. Menurut Putu, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Rabu (4/3/2015).

Pada rekening BCA milik korban, terdapat transaksi mencurigakan yang menyebabkan uang korban yang ada di dalamnya terpakai sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com