Salah satu buktinya, kata dia, yaitu dengan ditolaknya gugatan Christina Gurning kepada Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Baca: Putri Purnawirawan TNI Menduga Ada Mafia Tanah di Belakang Kodam Jaya]
Sebelumnya, pada tahun 2010, Christina mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada penguasa atas perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi. Christina mengajukan gugatan melarang Kodam jaya melakukan intimidasi.
"Dan ditolak pengadilan, itu salah satu bukti tindakan kita dibenarkan," katanya.
Saat ditanya mengenai perlakuan Kodam Jaya yang pernah mematikan aliran listrik dan melakukan pemaksaan pengosongan pada jam 05.00 WIB, I Nyoman mengatakan dia tidak mau berasumsi, hanya melihat fakta. [Baca: Janda Kol Purn Gurning Kembali Pertahankan Rumahnya dari Kodam Jaya]
"Saya hanya melihat fakta. Di persidangan gugatan Christina ditolak, artinya menurut tindakan Kodam Jaya selama ini secara hukum sudah diuji," ucap dia.
Rumah yang ditinggali Christina Gurning yang terletak di Jalan Dr. Sukmaatmaja Menteng Jakarta Pusat diminta dikosongkan oleh Kodam Jaya. Hosiana putri dari Christina Gurning mengaku sering mendapatkan intimidasi dari pihak Kodam Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.