Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Hayamansyah mengatakan, tidak ada indikasi pidana yang dilakukan oleh Retno dalam pemberian skorsing terhadap sejumlah siswanya yang melakukan pengeroyokan terhadap warga.
"Tidak ada indikasi ke arah tindak pidana karena dia dalam memberikan sanksi skorsing tersebut sudah sesuai kewenangannya sebagai kepala sekolah dan sudah sesuai SOP," kata Didik, Selasa (17/3/2015) di Jakarta.
Didik menilai, tindakan pemberian hukuman adalah hal yang perlu dilakukan saat siswa melanggar tata tertib dan peraturan di sekolah. Karena itu, yang dilakukan Retno merupakan kewajibannya. [Baca: Langkah Orangtua Laporkan Kepala SMA 3 Setiabudi ke Polisi Dinilai Tak Tepat]
Apalagi, lanjut dia, sebelum menjatuhkan sanksi, Retno telah melakukan pembahasan dengan dewan guru terkait hukuman tersebut. Maka, Retno sudah menjalankan proses pemberian sanksi sesuai SOP.
Didik juga menyebutkan, hak-hak siswa juga tidak dihilangkan saat menerima hukuman. Hak-hak yang dimaksud yaitu kemampuan mengikuti ujian, baik ujian praktik, ujian sekolah, maupun ujian nasional.
Meskipun tidak menemukan indikasi tindak pidana, namun Didik belum menyebut penyidik menutup kasus ini. Sebab, penyidik masih harus meminta keterangan saksi ahli, dalam hal ini Dinas Pendidikan Menengah.
Untuk diketahui, Retno memberikan hukuman skorsing kepada sejumlah siswanya karena telah mengeroyok seorang alumni SMA tersebut, Erick. Sejumlah siswa itu dihukum skorsing selama 34 hari. Ia pun dilaporkan oleh salah satu orangtua siswa dengan tuduhan diskriminasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.