Pantauan Kompas.com, sejak pagi tadi, puluhan personel kepolisian tampak disiagakan di halaman pengadilan. Sementara itu, di bagian luar pagar, disiapkan satu unit mobil barracuda.
"Untuk sidang Habib Novel," ujar salah seorang petugas kepolisian yang berjaga.
Ketika dilakukan pengecekan ke pihak pengadilan yang khusus menangani jadwal persidangan, tertera agenda sidang tuntutan dengan terdakwa Novel Bamukmin.
Sebagai informasi, Novel adalah terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Balai Kota dan DPRD DKI pada Jumat (3/10/2014).
Novel merupakan koordinator penggerak aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaha Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI. [Baca: Polisi Sebut Koordinator Demo Rusuh FPI Hidup Berpindah Selama Buron]
Ia disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara selama lima tahun. [Baca: Polisi Sebut Koordinator Demo Rusuh FPI Hidup Berpindah Selama Buron]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.