Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Mesin Tik Rp 1 Miliar-3 Miliar, Ya Keterlaluan!

Kompas.com - 19/03/2015, 09:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya telah menyisir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setelah dikoreksi Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, di 70.000 mata anggaran itu, masih banyak pemborosan, seperti pengadaan mesin tik. 

"Kami memang butuh mesin tik kok, terus kami beli mesin print. Nah, mesin tik dibutuhkan karena kalau pakai printer terus buat cetak kuitansi ya jebol (uangnya). Makanya kami masih butuh mesin tik," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (19/3/2015). 

Hanya saja, lanjut dia, pengadaan mesin tik harus diimbangi dengan anggaran yang sesuai. Ia meminta pejabat SKPD DKI tidak lagi "bermain" atau mencoba menggelembungkan anggaran di dalam RAPBD DKI.

"Dilihat harga mesin tiknya berapa? Kalau Rp 1 miliar sampai 3 miliar ya keterlaluan, itu mah gila. Mesin tik harganya berapa sih? Paling juga Rp 300.000-500.000 satu (unit)-nya. Kalau misalnya belinya banyak, ya (pengadaan) Rp 800 juta ya wajar," kata Basuki.

Kemendagri mencoret anggaran pengadaan mesin tik dalam RAPBD DKI 2015. Pengadaan mesin tik di kantor kelurahan dan kecamatan dianggap tak sesuai kebutuhan. Adapun total anggaran pengadaan mesin tik yang dicoret Kemendagri di enam lokasi mencapai Rp 1,7 miliar. Pengadaan mesin tik masuk di dalam pos belanja modal dan peralatan kantor.

Berikut rincian pengadaan mesin tik:

1. Pengadaan mesin tik Rp 74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

2. Pengadaan mesin tik Rp 29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

3. Pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD BPTSP.

4. Pengadaan mesin tik Rp 34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD BPTSP.

5. Pengadaan mesin tik Rp 30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD BPTSP.

6. Pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor, dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. 

Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4, menyatakan bahwa pengadaan mesin tik dilarang untuk dianggarkan dalam APBD, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com