"Justru kemarin, dari jaksa yang menangkap, dibantu anggota polres untuk proses eksekusinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2015).
Seperti diketahui, Razman telah dijebloskan ke rumah tahanan di Cipinang, Jakarta Timur, oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Rabu (18/3/2015) kemarin atas kasus penganiayaan.
Namun, proses eksekusinya diketahui cukup sulit. Sulitnya Razman dieksekusi oleh tim kejaksaan disebut-sebut karena ada bantuan dari pihak kepolisian.
Rikwanto mengatakan, ketika ia bertemu Razman beberapa waktu lalu, tidak ada anggota kepolisian yang mendampingi Razman. Ia menyebut bahwa Razman hanya didampingi oleh pengacaranya. [Baca: Tolak Ditangkap, Pengacara Lulung dkk Dikejar Jaksa di Jalan Djuanda]
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Ia diketahui kerap melawan saat hendak dieksekusi.
Razman sendiri telah diputus dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian, Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan pada 2009.
Razman adalah salah satu anggota tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Kementerian ESDM. Razman juga mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.