"Tersangka kita dakwakan pada lima jenis pidana. Pertama, adanya info dan elektronik melalui akun @TM2000back yang tidak benar. Kedua, kesengajaan tanpa hak mendisdribusikan dan atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan," kata Jaksa Penuntut Umum Azi, di ruang sidang nomor enam itu.
Tim Jaksa melanjutkan, tersangka juga didakwa karena adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan memaksa orang lain melakukan sesuatu.
Lebih lanjut, tiga orang admin @TM2000back itu juga didakwa atas adanya perbuatan penipuan setelah korban memberi sejumlah uang untuk menghapus postingan di akun Twitter tersebut tentang korban (Abdul Satar).
"Yang terakhir, pasal pencucian uang, lima ribu dollar Amerika diubah menjadi rupiah lalu dibagi-bagikan," kata Azi.
Tim kuasa hukum Raden Nuh cs langsung mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Pada hakim, mereka meminta waktu dua minggu untuk menyusun laporan keberatan. Namun, hakim Suprapto yang memimpin persidangan itu tidak mengabulkan permintaan dua pekan penyusunan eksepsi oleh kuasa hukum Raden Nuh cs.
"Saya tidak mau dua minggu, saya beri satu minggu untuk pihak Anda tanggapi. Saya ingin membuat kejelasan yang lebih cepat pada kasus ini," kata Suprapto.
Sebelum menutup sidang tersebut, Suprapto mengaku kaget mengetahui jumlah tim kuasa hukum yang dibawa Raden Nuh. "Sidang berikutnya di (ruang sidang) utama aja, saya tidak mengira akan sebanyak ini," ujar Suprapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.