Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat 2 Jam, Pengacara Duo "Bali Nine" Ditegur Pengacara Jokowi

Kompas.com - 25/03/2015, 13:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (25/3/2015).

Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya, Rusdiahadi Teguh.

Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo "Bali Nine".

"Mohon pihak pelawan tepat waktu. Kami sudah hadir sejak pukul 09.00 pagi, tapi sidang baru mulai sekarang, setengah dua belas. Kami keberatan," kata pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Rusdiahadi, kepada hakim ketua Ujang Abdulah, di ruang sidang Kartika, PTUN, di Cakung, Jakarta Timur.

Hakim Ujang kemudian menanggapinya, lalu menyampaikan ulang pesan Rusdiahadi kepada tim kuasa hukum duo Bali Nine. Sidang kemudian tetap berlanjut.

Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum dua terpidana mati itu akan mengajukan bukti dan saksi ahli. Namun, karena saksi ahli belum dapat dihadirkan, kuasa hukum duo Bali Nine, Leonard Aritonang, meminta sidang dilanjutkan pekan depan.

"Untuk bukti ahli pengajar belum. Kami akan hadirkan tanggal 30 Maret sebelum terlawan mengajukan bukti. Mohon kebijaksanaan hakim," ujar Leonard.

Lalu hakim menyetujuinya setelah mendengar tanggapan masing-masing pihak. Di pengujung sidang, hakim kembali menyinggung soal ketepatan waktu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyetujui bahwa sidang pekan depan tanggal 30 Maret 2015 berlangsung pukul 10.00. "Baik, kalau pukul 10.30 lewat tidak hadir, sidang tetap berlanjut ya. Artinya, (yang terlambat) tidak menggunakan haknya," ujar hakim Ujang.

Sebelumnya, pihak penggugat, yakni dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Obyek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com