Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pergub APBD DKI Tidak Banyak Masalah

Kompas.com - 25/03/2015, 16:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, evaluasi rancangan peraturan gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2015 tidak banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.

"Sekarang sudah masuk rancangan pergub-nya. Kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan, dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia menambahkan, terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan.

"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahan-nya karena sudah sepakat menggunakan APBD tahun 2014," kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan, selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp 4 triliun.

"Jadi, ada selisih Rp 4 triliun. Itu yang akan kami evaluasi, asistensi, dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.

Dia menyebutkan, selisih Rp 4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp 63,6 triliun naik menjadi Rp 67,4 triliun dalam rencana tahun anggaran 2015.

"Jadi, begini memahaminya, pagu tahun anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adalah berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun, sedangkan belanja untuk tahun anggaran 2015 adalah Rp 67,446 triliun," ujar Moenek.

Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila rancangan perda APBD suatu daerah ditolak, maka harus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp 63,65 triliun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com