Direktur Operasi dan Komersil PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, setiap hari ada penumpang KRL melakukan rata-rata 25.000 penalti.
"Ini artinya masih banyak penumpang yang belum disiplin. Jadi dengan menaikkan denda penalti ini akan membuat penumpang lebih disiplin," ujar Dwiyana, Rabu (25/3/2015).
Ia menjelaskan, penambahan denda penalti tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2015 mendatang. Hal ini menyusul perubahan sistem pentarifan menjadi berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh. [Baca: KRL Ganti Hitungan Tarif, Ini Perubahannya]
Adapun denda untuk THB yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan denda untuk KMT yang semula Rp 7.000 menjadi Rp 11.000.
Dwiyana menjelaskan, penalti yang paling banyak dilakukan penumpang yaitu melanggar fasilitas free out. Fasilitas tersebut sebetulnya diberikan bagi penumpang yang harus keluar stasiun setelah tap masuk. [Baca: Mulai 1 April, Saldo Kartu "Multitrip" KRL Tak Boleh Kurang dari Rp 11.000]
Dengan fasilitas tersebut, penumpang bisa keluar stasiun tanpa harus membayar dalam jangka waktu satu jam setelah tap masuk.
Namun, kebanyakan penumpang yang memanfaatkan fasilitas itu tidak mematuhi aturan batas waktu tersebut. Alhasil, saat akan kembali masuk ke stasiun, penumpang pun terkena denda penalti. [Baca: Tak Kembalikan Kartu Berjaminan Commuter Line, Rp 10.000 Melayang]
Ketidakdisiplinan lainnya yang sering dilakukan penumpang yaitu tidak mengembalikan THB. Menanggapi hal itu, PT KCJ juga akan meningkatkan biaya jaminan yang tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Peningkatan biaya jaminan itu juga akan diterapkan mulai 1 April mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.