Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Belum Disiplin, Alasan Denda Penalti Commuter Line Dinaikkan

Kompas.com - 25/03/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menilai penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line belum bisa disiplin. Karena itu, PT KCJ menaikkan denda penalti dari kartu pembayaran KRL, baik tiket harian berjaminan (THB) maupun kartu multi trip (KMT).

Direktur Operasi dan Komersil PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, setiap hari ada penumpang KRL melakukan rata-rata 25.000 penalti.

"Ini artinya masih banyak penumpang yang belum disiplin. Jadi dengan menaikkan denda penalti ini akan membuat penumpang lebih disiplin," ujar Dwiyana, Rabu (25/3/2015).

Ia menjelaskan, penambahan denda penalti tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2015 mendatang. Hal ini menyusul perubahan sistem pentarifan menjadi berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh. [Baca: KRL Ganti Hitungan Tarif, Ini Perubahannya]

Adapun denda untuk THB yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan denda untuk KMT yang semula Rp 7.000 menjadi Rp 11.000.

Dwiyana menjelaskan, penalti yang paling banyak dilakukan penumpang yaitu melanggar fasilitas free out. Fasilitas tersebut sebetulnya diberikan bagi penumpang yang harus keluar stasiun setelah tap masuk. [Baca: Mulai 1 April, Saldo Kartu "Multitrip" KRL Tak Boleh Kurang dari Rp 11.000]

Dengan fasilitas tersebut, penumpang bisa keluar stasiun tanpa harus membayar dalam jangka waktu satu jam setelah tap masuk.

Namun, kebanyakan penumpang yang memanfaatkan fasilitas itu tidak mematuhi aturan batas waktu tersebut. Alhasil, saat akan kembali masuk ke stasiun, penumpang pun terkena denda penalti. [Baca: Tak Kembalikan Kartu Berjaminan Commuter Line, Rp 10.000 Melayang]

Ketidakdisiplinan lainnya yang sering dilakukan penumpang yaitu tidak mengembalikan THB. Menanggapi hal itu, PT KCJ juga akan meningkatkan biaya jaminan yang tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Peningkatan biaya jaminan itu juga akan diterapkan mulai 1 April mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com