Nawawi bertanya apakah perlu panitia angket memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Apakah ada keharusan pansus itu panggil Gubernur? Kalau iya, kita juga ingin belajar, kira-kira aturan mana yang menyatakan pansus harus dengarkan penjelasan Gubernur? Karena ini bukan interpelasi," ujar Nawawi di Gedung DPRD DKI.
Nawawi mengatakan, kesalahan yang dilakukan Basuki sudah tampak jelas. Menurut Nawawi, Basuki tidak perlu dipanggil lagi. Terlebih lagi, ini bukanlah interpelasi yang memberikan hak kepada Basuki untuk menjawab.
Mendapat pertanyaan ini, Margarito mengatakan bahwa tidak ada satu pun ayat dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut. Tidak ada undang-undang yang menyebut kepala daerah harus dipanggil ketika diangket.
Akan tetapi, kata Margarito, dalam hal ini tetap berlaku hukum universal. Hukum tersebut mengatur untuk memberikan perlakuan yang sama atau perlakuan yang berimbang kepada semua pihak.
Karena itu, Ahok (sapaan Basuki) memiliki hak untuk memberikan pembelaan. "Tidak fair jika Gubernur dinilai melanggar hukum tetapi tak diberi ruang membela diri," ujar Margarito.
Menurut dia, anggota DPRD DKI tidak perlu takut dalam memanggil Ahok, apalagi jika mereka yakin telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok.
Margarito mengatakan, anggota DPRD DKI tinggal mengonfrontasikan pembelaan Ahok dengan temuan tim angket.
"Kalau Anda sudah ada fakta tentang pelanggaran hukum, apa yang perlu dikhawatirkan?" ujar Margarito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.