"Kita tetap ajak DPRD nanti. Saya punya ide, kalau kita lagi proses e-budgeting seperti kemarin, untuk koreksi perbaikan yang diminta oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) ya kita undang juga DPRD. Kan mereka teman kita juga. Minta saran juga boleh," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, Rabu (25/3/2015).
Heru yang juga anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menjelaskan bahwa akan ada proses pengisian data ke sistem e-budgeting setelah ada ditetapkan Pemprov DKI menggunakan anggaran berdasarkan pagu APBD Perubahan 2014.
Sebelumnya proses tersebut telah dilakukan, tetapi pagu anggarannya mengacu pada RAPBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun.
Status DPRD sendiri, dengan diberlakukannya pergub, maka tidak lagi memiliki fungsi budgeting. Peran DPRD hanya mengawasi dan memantau jalannya anggaran hingga tahun anggaran baru nanti. Sedangkan yang berhak atas isi anggaran adalah Pemprov DKI bersama dengan Kemendagri.
Heru pun mengungkapkan bahwa hasil pengisian data anggaran dengan sistem e-budgeting versi pergub hingga resmi jadi APBD 2015 bisa dilihat setiap warga Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.