Selain CCTV, juru parkir nantinya juga akan dilengkapi alat sensor terhadap kendaraan warga. Sehingga, juru parkir dapat mendeteksi keberadaan pemilik kendaraan yang parkir menggunakan TPE.
"Juru parkir akan dibekali alat sensor. Jadi bisa mendeteksi kendaraan saat sedang beroperasi di sekitar TPE dengan berjalan kaki atau naik sepeda. Jadi, bisa ketahuan daftar kendaraan yang masih terparkir. Jika terjadi tindak kriminal langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian," paparnya.
Pihak UP Perparkiran Dishubtrans DKI juga akan menerapkan sistem gembok roda menggunakan alat tersebut. Pihak operator selaku penyedia TPE juga akan diminta untuk menjamin asuransi kendaraan agar terhindar dari aksi pengrusakan oknum tidak bertanggung jawab.
"Operator akan diminta asuransikan. Tapi, nanti akan ada tim pemeriksa yang bertugas untuk menyelidiki kerusakan yang dialami kendaraan yang bersangkutan. Apakah sudah lecet sebelum atau sesudah parkir di lokasi TPE. Kalau persoalan aksi premanisme, itu kita akan libatkan polsek, polres dan kodim," terang Sunardi.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Sutriyono, mendukung penuh rencana penerapan CCTV tersebut. Sutriyono menilai, pihaknya akan ikut memantau melalui rekaman CCTV jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Mudah-mudahan bisa meminimalisir tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor). Kita juga bisa menelusuri jejak pelaku, berdasarkan petunjuk CCTV," timpal Kapolsek.