"Gaji DPRD kita akan usahakan dibayar maksimal akhir bulan ini," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, Kamis (26/3/2015).
Tertundanya gaji anggota dewan sebagai dampak belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. Gaji anggota dewan bersumber dari APBD. Berbeda dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Gaji PNS yang bersifat tunjangan, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis juga belum sepenuhnya didapat karena kisruh APBD beberapa minggu terakhir ini.
APBD DKI 2015 rencananya akan disahkan pada April 2015. Gaji anggota dewan yang akan dibayarkan akhir bulan ini juga tidak mencakup semuanya, hanya gaji yang memiliki prioritas tersendiri yang baru cair.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, poin-poin gaji yang akan diterima anggota DPRD adalah take home pay, tunjangan komunikasi intensif, BPO (Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan), Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Satu poin yang belum ikut dibayarkan adalah Tunjangan Perumahan. Gaji yang akan cair nanti adalah akumulasi gaji selama empat bulan.
Untuk take home pay seluruh anggota DPRD DKI selama empat bulan (Januari-April) totalnya mencapai Rp 2.883.567.272, tunjangan komunikasi intensif Rp 3.816.000.000, BPO Rp 225.600.000, badan kehormatan Rp 6.525.000, badan anggaran dan badan musyawarah masing-masing Rp 28.971.000. Besaran tunjangan perumahan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.380.000.000. Total gaji yang akan diterima oleh 160 anggota DPRD DKI adalah Rp 13.369.634.272.
Kementerian Dalam Negeri memiliki peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kebijakan tersebut, diatur untuk kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan jika terlambat menyerahkan draf APBD setelah 31 Desember. Namun, PP Undang-Undang tersebut belum turun sehingga belum berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.