Penetapan peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua. Hanya saja, wacana denda maksimal itu hingga kini belum diterapkan.
"Masih jalan kok sampai sekarang (denda maksimal). Itu tugas polisi, tugas polisi. Ya orang kan ngitung itu kan, ketangkap sepuluh kali biasa saja, ketangkap sekali Rp 100.000 kan murah," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (27/3/2015).
Oleh karena itu, Basuki merencanakan untuk memasang portal otomatis yang akan tertutup jika ada kendaraan selain bus transjakarta melintas. Jika ada pengendara kendaraan bermotor yang melintas, akan dikenakan denda hingga Rp 1.000.000 tiap sekali melintas.
"Orang Jakarta memang begitu, kami harus tangkap-tangkapin. Kami lagi mau pasangin kamera-kamera, nanti dendanya elektronik saja. Kamu lewat jalur akan langsung kefoto dan langsung tagih denda. Jika enggak mau bayar denda, STNK kamu akan kami blokir," kata Basuki.
Basuki menjelaskan, PT Transjakarta memberi honor sebesar Rp 250.000 per hari kepada petugas di lapangan. Ia berharap petugas di lapangan, terutama yang menjaga jalur transjakarta, lebih sigap jika ada pelanggaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.