"Aturan UU No 22/2009 tentang LLAJ dengan tegas menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh masuk ke area yang dilarang lewat marka dan rambu jalan. Juga sudah ada Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi," jelas Edo saat dihubungi, Jumat (26/3/2015).
Menurut dia, kendaraan non-transjakarta yang mengalami kecelakaan di busway jelas-jelas salah karena melanggar rambu jalan. Edo mempertanyakan sanksi yang tidak jelas pada oknum pengendara.
Seharusnya, pemanfaatan aspek teknologi seperti CCTV dan jejaring internet pada bus transjakarta dan di busway bisa membantu penindakan pelanggaran maupun penanganan insiden di jalan.
"Apakah sanksi (untuk pelanggar) itu diterapkan di lapangan? Busway adalah jalur khusus bus, khususnya transjakarta. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas kecuali ada perintah dari petugas yang memanfaatkan diskresi," ujar pria yang juga tergabung dalam badan pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia ini.
Edo berpendapat, ada dua aspek besar yang menyebabkan terjadinya pelanggaran rambu melintas di jalur bus transjakarta. Pertama, mentalitas pengguna jalan yang mencari jalan pintas. Mereka melanggar aturan karena belum merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukannya. Kedua, wibawa hukum yang telah runtuh.
"Untuk menegakkannya butuh penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu," pungkas Edo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.