Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung: Silakan Laporkan DPRD, asal Jangan Ada Kriminalisasi

Kompas.com - 29/03/2015, 08:48 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana mengapresiasi laporan yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal temuan korupsi yang diduga dilakukan oleh DPRD DKI dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI.

"Melaporkan DPRD itu sah-sah saja. Kalau menyangkut RAPBD 2014, saya apresiasi, kita dukung. Kalau ada temuan di eksekutif, ya harus ditegakkan. Begitu juga kalau temuan ada pada Dewan, itu harus diproses hukum. Tetapi, ingat, jangan ada kriminalisasi," ujar Lulung, Jumat (27/3/2015).

Meskipun demikian, Lulung berpendapat pihak yang harus diperiksa terlebih dahulu atas temuan korupsi oleh ICW adalah pihak eksekutif. Ia menjelaskan, fungsi DPRD adalah membuat peraturan daerah dan melakukan fungsi budgeting. Setelah proses RAPBD berjalan sesuai prosedur hingga dana cair, penanggung jawab ada pada eksekutif. DPRD hanya melakukan pengawasan saja.

"Siapa yang mengelola keuangan? Pemerintah. Siapa panitia lelang? Pemerintah. Yang mengatur percepatan pembangunan siapa? Pemerintah. Nah, misalnya diduga ada korupsi, jelas pemeriksaan harus dari pemerintah dulu," ujar Lulung.

"Lalu, apa hubungannya dengan Dewan sebagai yang bahas budgeting tadi? Nah, silakan selidiki. Kita apresiasi dan kami harus bertanggung jawab," tambah Lulung.

Sebelumnya, ICW melaporkan hasil investigasi mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi pada APBD DKI 2014 dan 2015 yang diusulkan oleh DPRD DKI. [Baca: ICW Laporkan Hasil Investigasi Kongkalikong DPRD-SKPD DKI ke KPK]

ICW menduga ada pejabat Pemprov DKI Jakarta bersama rekanan sebagai pelaku kasusnya. Dugaan korupsi ini terdapat pada lima mata anggaran, yakni pengadaan buku, UPS, scanner, printer 3D, dan alat fitness.

ICW juga meminta KPK memeriksa dugaan keterkaitan anggota DPRD di Komisi E untuk kasus yang dilaporkan tersebut. Sebab, hasil investigasi ICW terhadap APBD DKI usulan DPRD pada 2014 dan 2015, baik APBD biasa maupun perubahan, ditemukan adanya kejanggalan. [Baca: ICW Duga Ada Anggota DPRD DKI yang Manfaatkan APBD untuk Proyek Bukunya]

ICW menaksir, kerugian negara sementara ini mencapai Rp 200 miliar. Pada pelaporan hari ini, ICW akan membawa sejumlah barang bukti ke KPK. [Baca: ICW: Pengadaan Buku Terbitan Anggota DPRD DKI Masuk ke APBD 2014]

Hal itu meliputi buku, dokumen riwayat harga penawaran sendiri (HPS) yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), dokumen penawaran harga dari semua peserta lelang, dokumen kontrak, dan dokumen harga pembanding dari perusahaan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com