Sebagai informasi, Alex Usman adalah tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada 2014.
Dia adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan UPS di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Barat pada 2014.
"Jadi, kasusnya enggak ada urusannya dengan kita," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (30/3/2015). [Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi UPS, Ini Tanggapan Mantan Kasudin Jakpus]
Tidak hanya itu, Taufik juga menyatakan kasus UPS tidak dapat dikaitkan dengan Rina. Sebab, kata dia, Rina baru menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2014-2019, sedangkan kasus yang menjerat Alex terjadi pada era DPRD periode 2009-2014.
"Waktu kasusnya itu Rina belum jadi anggota DPRD," ucap Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.
Sebagai informasi, Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Selain dia, polisi juga menetapkan Zaenal Solaeman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Seperti halnya Alex, Zaenal juga merupakan PPK. Namun, jika Alex merupakan PPK untuk wilayah Jakarta Barat, Zaenal merupakan PPK untuk wilayah Jakarta Pusat.
Pengadaan UPS pada 2014 sendiri memang dilakukan di sekolah-sekolah menengah yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.