Dia mengibaratkan hal ini dengan pasangan suami istri yang memilih untuk bercerai. "Ngerti enggak pergub itu kan seperti orang bercerai. Sah, tapi dibenci Tuhan. Seperti kita pilih pergub, itu sah. Tapi kemudian semua diberi sanksi kan, misal enggak gajian," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (31/3/2015).
Ia mengakui anggota DPRD sendiri yang memilih mendukung terbitnya pergub untuk penetapan APBD. Namun Taufik mengatakan hal tersebut dilakukan karena tidak ada kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI. Sehingga, pergub menjadi jalan keluar terakhir.
"Kita bukan setujui pergub tapi memang enggak ada kesepahaman. Dalam undang-undang, RAPBD yang disepakati bersama itulah yang dikirim ke Kemendagri," ujar Taufik.
Sebelumnya, rapat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 melalui peraturan gubernur. Pihak Banggar DPRD DKI menyatakan, putusan ini tak berarti bahwa pihaknya telah menolak Rancangan APBD 2015.
Untuk tahap APBD DKI sendiri, DKI Jakarta ditargetkan memiliki APBD secara resmi untuk tahun 2015 pada 10 April 2015. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) sudah dikirim ke Kemendagri. Nanti kesepakatannya tanggal 9 April. Tapi sebelumnya kita ada input e-budgeting tanggal 6 sampai 8 April. Mudah-mudahan tanggal 10 sudah jadi APBD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Jumat (27/3/2015).
Saefullah menjelaskan, KUA-PPAS sudah dikirimkan pada Selasa (24/3/2015) lalu. Dokumen KUA-PPAS itu sendiri akan dievaluasi oleh Kemendagri untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemprov DKI.
Saat proses memasukkan mata anggaran ke sistem e-budgeting tanggal 6 sampai 8 April mendatang, Pemprov DKI dan Kemendagri juga akan melanjutkan diskusi dan koordinasi untuk mencari dan memilah-milah anggaran mana yang prioritas. Anggaran prioritas ini merupakan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.