Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Pelanggar "Ngeyel" Akan Jadi Prosedur Pemberian Tilang

Kompas.com - 01/04/2015, 15:47 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembuatan rekaman proses pemberian tilang akan menjadi prosedur baku polisi lalu lintas. Dengan demikian, polisi tidak segan-segan untuk merekam ketika mendapati pelanggar lalu lintas yang ngeyel saat ditilang.

"Akan jadi SOP (standard operating procedure) jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (1/4/2015).

Ia mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bila ada tudingan-tudingan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terlebih lagi, pelanggar yang melawan biasanya membuat berbagai alasan, misalnya bahwa ia adalah anak jenderal atau salah satu anggota polisi.

Perekaman, kata Hindarsono, akan dilakukan oleh rekan polisi yang menilang. Dengan demikian perekaman tidak akan mengganggu proses penilangan. Namun, perekaman bukan akan menggunakan alat rekam profesional yang disiapkan secara khusus, melainkan dengan kamera ponsel. "Pakai ponsel anggota," ucap Hindarsono. [Baca: Sering Di-"bully" di Medsos, Polisi Akan Rekam Pengendara yang Ditilang]

Hindarsono menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena kepolisian sebetulnya masih menunggu penggunaan alat electronic registration identification (ERI) dan electronic law enforcement (ELE). Kedua alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.

Seperti diketahui, ERI adalah alat untuk mendata kendaraan-kendaraan secara elektronik. Sementara itu, ELE merupakan alat yang dipasangi sensor. Dengan demikian, bila ada kendaraan yang sudah terdaftar terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan secara otomatis ditilang.

Penerapan sistem ini dinilai akan mengurangi persinggungan antara polisi dan pelanggar. Selain menghindari aksi kucing-kucingan, sistem itu juga mengurangi perselisihan antara aparat dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com