"Akan jadi SOP (standard operating procedure) jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (1/4/2015).
Ia mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bila ada tudingan-tudingan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terlebih lagi, pelanggar yang melawan biasanya membuat berbagai alasan, misalnya bahwa ia adalah anak jenderal atau salah satu anggota polisi.
Perekaman, kata Hindarsono, akan dilakukan oleh rekan polisi yang menilang. Dengan demikian perekaman tidak akan mengganggu proses penilangan. Namun, perekaman bukan akan menggunakan alat rekam profesional yang disiapkan secara khusus, melainkan dengan kamera ponsel. "Pakai ponsel anggota," ucap Hindarsono. [Baca: Sering Di-"bully" di Medsos, Polisi Akan Rekam Pengendara yang Ditilang]
Hindarsono menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena kepolisian sebetulnya masih menunggu penggunaan alat electronic registration identification (ERI) dan electronic law enforcement (ELE). Kedua alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.
Seperti diketahui, ERI adalah alat untuk mendata kendaraan-kendaraan secara elektronik. Sementara itu, ELE merupakan alat yang dipasangi sensor. Dengan demikian, bila ada kendaraan yang sudah terdaftar terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan secara otomatis ditilang.
Penerapan sistem ini dinilai akan mengurangi persinggungan antara polisi dan pelanggar. Selain menghindari aksi kucing-kucingan, sistem itu juga mengurangi perselisihan antara aparat dan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.