"Betul, sidang putusan Pak Novel dan lainnya jam 14.00 WIB hari ini," kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo. Para terdakwa terdiri dari Novel Bamukmin, Shahab Anggawi, dan 16 terdakwa lain.
Novel dan Shahab merupakan orang yang berperan sebagai koordinator unjuk rasa.
Dalam demo itu, sebanyak 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana. Bahkan beberapa ada yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Para terdakwa dikenakan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.