JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS), masih disesalkan pihak sekolah. Bahkan, pihak keluarga besar JIS, manajemen, rekan kerja, guru, komunitas orang tua siswa, para siswa, berencana memberikan pernyataan sikap, Rabu (8/4/2015) besok.
"Ini sebagai bentuk pernyataan sikap seluruh keluarga besar JIS dan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. Khususnya, bagi mereka yang menjadi korban dari kriminalisasi dunia pendidikan," ujar humas JIS, Natasha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).
Dalam pernyataan sikap tersebut, kata Natasha, akan dipaparkan lebih rinci, keprihatinan dengan nasib kedua guru korban kriminalisasi kasus tersebut. Khususnya, pihak keluarga Sandiaga Uno sebagai orangtua siswa di JIS, yang sejak awal memantau kasus tersebut.
Vonis kasus tersebut dinilai telah menyimpang dari fakta-fakta persidangan. Bahkan putusan yang diambil hanya didasarkan oleh cerita bahkan laporan tidak berdasar serta bukti yang lemah. Kasus ini juga dianggap sebagai pendzaliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, selaku tervonis, tetapi juga kepada profesi guru.
Untuk itu, Sandiaga berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Salah satunya melalui pernyataan sikap dari perwakilan orang tua murid sekolah tersebut.
Pihak JIS juga menyesalkan, sejak pertama kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua guru JIS bergulir, banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Diantaranya, larangan dari majelis hakim terhadap pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.
"Padahal kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah," ungkap Natasha.
Rencananya, pernyataan sikap tersebut akan digelar di Waroeng Kita, Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said Bl X5 Kavling 1-4, Jakarta, Rabu, (8/4/2015) pukul 11.30 – 14.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru JIS, bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.