"Mereka seharusnya lebih siap karena punya data asli. Tadi hanya bawa bukti seadanya dan tidak lengkap. Mereka sebenarnya punya bukti yang lengkap, di (Pengadilan) Tipikor ada kok. Kalau begini, artinya mereka hanya memainkan pengadilan," sebut Tonin pada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Menurut Tonin, kealpaan para termohon dalam melengkapi bukti-bukti adalah siasat untuk menghadang permohonan praperadilan kliennya. "Tadi karena surat bukti tidak ada, jadi kita tolak. Mereka sengaja berlama-lama karena ingin menggugurkan permohonan praperadilan kami," sebut Tonin.
"Bukti sudah ada tapi memang belum lengkap karena bukti-buktinya masih dipakai dalam sidang di Tipikor, ini kan sidangnya berdekatan," jawab Peri Ekawirya dari Kejaksaan Agung, saat ditemui setelah persidangan.