Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu mengagendakan pengumpulan kesimpulan oleh hakim. "Hari ini kita mengumpulkan kesimpulan. Tapi sidang ini akan saya skors selama 20 menit untuk membaca kesimpulan. Setelah itu saya langsung bacakan putusan persidangan," sebut hakim Hendryani Effendi.
Dalam praperadilan itu, pihak Udar Pristono menggugat tujuh pihak yang menjadikannya sebagai tersangka atas pengadaan bus transjakarta. Sidang praperadilan ini digelar maraton sejak hari Senin lalu sebelum memasuki tahap akhir hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.