Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono Dijerat Tiga Dakwaan

Kompas.com - 13/04/2015, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijerat tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Dalam proyek ini, Udar merupakan pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2012 Hasbi Hasibuan, Ketua Panitia Pengadaan armada bus transjakarta Gusti Ngurah Wirawan, dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima bernama Gunawan selaku penyedia transjakarta.

Selain itu ada juga Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK Dishub tahun 2013 Drajad Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta tahun 2013 Setiyo Tuhu, Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dishub DKI Jakarta tahun 2012, anggaran untuk pengadaan bus transjakarta sebesar Rp 152 miliar. Kemudian, diubah berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran menjadi Rp 137 miliar.

Dalam dakwaan, Udar disebut menerima hasil pekerjaan perencanaan pengadaan Transjakarta Paket I dan II dari tim BPPT dan menyerahkannya kepada Hasbi selaku PPK.

"Udar menyerahkan tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji ulang, padahal Udar mengetahui yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi, HPS, serta dokumen pengadaan oleh PPK yaitu Hasbi," ujar Jaksa Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Victor mengatakan, pada tanggal 14 Mei 2012 dilakukan lelang pengadaan bus transjakarta paket I sebanyak 18 unit. Kemudian dilakukan lagi pelelangan pengadaan transjakarta Paket II sebanyak 18 unit yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima.

Meskipun 18 unit bus transjakarta yang disediakan PT Saptaguna Daya Prima tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 59.876.500.000.

Namun, terdapat selisih antara pembayaran yang diterima perusahaan tersebut dengan realisasi biaya untuk pengadaan bus transjakarta sebesar Rp 8.573.454.000. Sementara itu, dalam pengadaan transjakarta tahun 2013, Udar dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 miliar.

Sama seperti yang dilakukan dalam pengadaan bus transjakarta tahun sebelumnya, Udar tetap menyetujui pembayaran sejumlah paket pengadaan meski pun ia mengetahui bahwa bus-bus tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Bahwa dengan adanya pembayaran tersebut, secara langsung atau tidak langsung telah memperkaya para penyedia barang," kata Jaksa.

Atas dakwaan pertama, Udar diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 199 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gratifikasi

Dalam dakwaan kedua, Pristono diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway pada tahun 2012. Dalam lelang, PT Jati Galih Semesta dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Kemudian, pada 19 September 2012, Yedsie Kuswandy selaku Dirut PT Jati Galih Semesta dan PPK pada Dishub DKI Jakarta Bernard Hutajulu menandatangani kontrak senilai Rp 8.331.807.000.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, Pristono telah beberapa kali menerima pemberian uang dari beberapa orang. Udar mengaku tidak ingat siapa saja orang-orang tersebut.

"Udar menyuruh Suwandi, staf kantor Dishub DKI Jakarta untuk menyimpan uang tersebut ke dalam rekening atas nama terdakwa di Bank Mandiri dan BCA cabang Cideng," ujar Jaksa Victor.

Selama menerima uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, Pristono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi. Diketahui jumlah uang yang disimpan Pristono di rekening Mandiri sebesar Rp 4.643.400.000 dan di rekening BCA sebesar Rp 1.875.865.000.

"Uang tersebut tidak sesuai dengan profil atau penghasilan terdakwa sebagai PNS dengan jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Jaksa Victor.

Ada pun gaji yang diterima Udar tahun 2010 sebesar Rp 6.313.900, tahun 2011 sebesar Rp 6706.100 ditambah tunjangan sebesar Rp 22.080.000, tahun 2012 sebesar Rp 7.215.900 dan tunjangan sebesar Rp 25.980.000, tahun 2013 sebesar Rp 7.528.300 dan tunjangan sebesar Rp 25.980.000, dan tahun 2014 sebesar Rp 7.532.800 serta tunjangan sebesar Rp 25.974.801.

Dalam dakwaan kedua, Udar disangkakan melanggar Pasal 12B ayat 1 dan 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pencucian uang

Berdasarkan surat dakwaan, Udar juga disebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang yang disimpannya menjadi bentuk lainnya. Untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Udar menyuruh anak buahnya yang bernama Suwandi untuk menyetor dan mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar di sejumlah bank.

"Selanjutnya, Udar membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya," kata Jaksa Victor.

Jaksa memaparkan, Udar Pristono juga menggunakan uang tersebut untuk membeli barang seperti rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor.

Dalam dakwaan ketiga, Udar diduga melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com