Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp 63,9 Miliar dalam Kasus Transjakarta

Kompas.com - 13/04/2015, 19:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Atas perbuatannya, Pristono diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.

Dishub DKI mulanya menyediakan anggaran untuk proyek pengadaan transjakarta tahun 2012 senilai Rp 152 miliar. Anggaran tersebut diubah menjadi Rp 137 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dishub DKI Jakarta.

Pristono kemudian mengangkat Sekretaris Dishub DKI Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Gusti Ngurah Wirawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Armada Transjakarta Paket I dan II tahun 2012.

"Udar Pristono menugaskan tim dari BPPT untuk melaksanaan perencanaan pengadaan Transjakarta paket I dan II," ujar jaksa Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2014).

Dalam dakwaan, Pristono menerima hasil pekerjaan perencanaan pengadaan bus transjakarta Paket I dan II dari tim BPPT dan menyerahkannya kepada Hasbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Udar Pristono menyerahkan tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji ulang, padahal Udar mengetahui yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi, HPS, serta dokumen pengadaan oleh PPK yaitu Hasbi," ujar jaksa Victor.

Jaksa mengatakan, pada 14 Mei 2012, dilakukan pelelangan pengadaan transjakarta Paket I sebanyak 18 unit. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Industri Kereta Api dengan kerja sama operasi (KSO) Karoseri CV Laksana dan CV Trisakti. Nilai pekerjaan itu sebesar Rp 67.824.000.000.

Selanjutnya, dilakukan lagi pelelangan pengadaan transjakarta Paket II sebanyak 18 unit. Paket ini dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima dengan biaya proyek sebesar Rp 66.573.000.000.

"Meskipun 18 unit transjakarta yang disediakan PT Saptaguna Daya Prima tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 59.876.500.000," kata Victor.

Namun, terdapat selisih antara pembayaran yang diterima perusahaan tersebut dan realisasi biaya untuk pengadaan transjakarta sebesar Rp 8.573.454.000. Jumlah ini diduga sebagai kerugian negara.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian anggaran untuk kelebihan honor pekerjaan perencanaan, pembayaran honor konsultan pengawas, pembayaran honor tim pengendali teknis, dan honor tim pendamping teknis. Jika ditotal, kerugian negara dalam proyek pengadaan transjakarta tahun 2012 sebesar Rp 9.576.562.750.

Sementara itu, dalam pengadaan transjakarta tahun 2013, Pristono dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.389.065.200. Sama seperti yang dilakukan dalam pengadaan transjakarta tahun sebelumnya, Pristono tetap menyetujui pembayaran sejumlah paket pengadaan meskipun ia mengetahui bahwa bus-bus tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Bahwa dengan adanya pembayaran tersebut, secara langsung atau tidak langsung telah memperkaya para penyedia barang," kata jaksa.

Atas dakwaan pertama, Pristono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 199 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com