Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Polhukam Benarkan soal Rapat Larangan Reklame Rokok

Kompas.com - 13/04/2015, 21:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengklarifikasi soal rapat larangan reklame rokok dengan beberapa pemerintah daerah, Selasa 14 April 2015. Sebelumnya, Kemenko Polhukam membantah akan mengadakan rapat terkait isu tersebut.

"Iya benar ada rapat koordinasi besok (14 April 2015). Cuma itu rapat biasa," kata Humas Kemenko Polhukam Fathnan Harun saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2015).

Rapat ini akan dipimpin oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Rapat tersebut akan dihadiri oleh Asdep Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Direktur Fasilitasi Bidang Perencanaan Perda Kemenkumham. Selain itu, juga hadir Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bogor.

Sementara itu, yang bertindak sebagai narasumber dalam rapat itu adalah Margarito Kamis dan Inosentius Samsul. Rapat tersebut salah satunya membahas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Reklame Rokok. Sebab, ada keluhan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terkait peraturan tersebut ke Kemenko Polhukam.

"Ada laporan dari AMTI ke kami. Setelah itu, kami lanjuti," kata Fathnan.

Menurut AMTI, kata Fathnan, mereka merasa terbatasi gerak iklannya karena ada peraturan tersebut. Padahal, rokok selama ini bukan produk ilegal. "Nah, mereka merasa terbatasi iklannya. Padahal, kan sudah ada peraturan mengenai iklan rokok di pemerintah pusat," kata Fathnan.

Nantinya, Kemenko Polhukam akan menjembatani permasalahan ini sehingga dapat ketemu jalan keluar dari permasalahan itu. "Nanti kita bisa mediasi. Temukan jalan keluarnya sama-sama," ungkap Fathnan.

Selain itu, Fathnan mengungkapkan kaitan antara Pergub Larangan Reklame Rokok dengan Kemenko Polhukam ialah terletak di bidang hukum sehingga menurut Fathnan ada keterkaitan yang jelas.

Sebelumnya, Koalisi Smoke Free Jakarta mengkritik soal tindakan Kemenko Polhukam yang mempertanyakan soal Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015 mengenai Larangan Reklame Rokok. Menurut lembaga tersebut, Kemenko Polhukam tidak jelas karena mengurusi soal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com