Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar

Kompas.com - 14/04/2015, 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), jaksa mendakwa Udar dengan tiga dakwaan primer, dua di antaranya terkait pasal tindak pidana korupsi dan satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara dalam dakwaan primer kedua, jaksa menyebut Udar menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Dishub DKI.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis. Jaksa mempersoalkan pengadaan 18 articulated bus (bus gandeng) paket II senilai Rp 66,6 miliar yang dimenangi PT Saptaguna Dayaprima. Menurut jaksa, sejak awal tender sudah ada upaya memenangkan PT Saptaguna.

Menurut jaksa Victor Antonius, rekanan yang mendaftar dan mengunggah dokumen penawaran ada 16 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran resmi, yakni PT Korindo Motors, PT Saptaguna, PT Adi Tehnik, dan PT Sugihjaya.

Namun, tiga dari empat perusahaan ini, yaitu PT Saptaguna Dayaprima, PT Adi Tehnik Equipindo, dan PT Sugihjaya Dewantara, berada dalam satu kendali PT Sandebaja Perkasa sehingga memperlihatkan penawaran lelang sudah diatur pemenangnya.

Seusai pembacaan dakwaan, Udar yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan tak memahami dakwaan jaksa. Udar juga mempertanyakan sebagian isi dakwaan yang menurut dia berubah dari surat dakwaan yang pertama diberikan jaksa kepada kuasa hukumnya.

Hakim Artha Theresia yang memimpin jalannya sidang memberikan waktu seminggu kepada Udar dan kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi. (BIL)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas, Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com