Taufik pun kembali menegaskan bahwa keputusan penggunaan peraturan gubernur (pergub) untuk APBD 2015 bukan sebuah pilihan. Pergub merupakan jalan keluar terakhir atas terjadinya ketidaksepahaman antara eksekutif dan legislatif.
Taufik mengingatkan, ketidaksepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI terletak pada RAPBD, bukan hasil pembahasan yang diserahkan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri. Jika Ahok menginginkan perda terbit untuk APBD 2016, ketidaksepahaman yang tahun ini terjadi tidak boleh terulang.
"Karena kalau enggak ikutin aturan, masa kita benarkan? Kan enggak dong," ujar Taufik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sepakat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2016. Basuki mengatakan, kesepakatan itu terbentuk seusai pertemuannya bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Istana Negara, Selasa.
Hanya saja, menurut Basuki, untuk APBD Perubahan tahun 2015 ini, Pemprov DKI tetap menggunakan peraturan gubernur sebagai dasar hukumnya. "Secara tata negara, APBD-P tetap harus pergub, sekali pergub tetap harus pergub. Cuma tahun 2016, APBD-nya yang harus disiapkan perda. Tadi dengan Presiden dan Pak Pras, kami sepakat akan menjaga supaya APBD 2016 itu menggunakan perda," kata Ahok.