JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditegur Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia karena terlambat masuk ke ruang sidang. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Pristono baru memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.
Begitu Pristono memasuki ruangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunggunya di meja masing-masing.
"Saudara terdakwa, kenapa terlambat masuk ke ruangan?" tanya Artha kepada Pristono sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
"Penasihat hukum kami belum hadir yang mulia," jawab Pristono.
Pristono mengatakan, tim penasihat hukumnya belum hadir karena terjebak macet. Ia menambahkan, materi eksepsi atau keberatan yang telah disusunnya dipegang oleh kuasa hukumnya.
"Materi dibikin bersama-sama, tapi bahannya dipegang penasihat hukum," kata Pristono.
Akhirnya, sidang Pristono dengan agenda pembacaan eksepsi diskors hingga 11.30 WIB, untuk menunggu kehadiran tim penasihat hukum. Artha lantas mengingatkan Pristono agar keterlambatan tersebut tidak terulang lagi dalam sidang berikutnya.
"Kalau (penasihat hukum) terlambat begini, potong saja honornya. Mereka kerja untuk membantu saudara kan?" kata Artha.
Udar Pristono dijerat tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Dalam proyek ini, Pristono merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (baca: Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar)
Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi anggaran untuk pengadaan Transjakarta. Meski Transjakarta yang disediakan pemenang tender tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas. Pristono diduga merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.