JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditegur Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia karena terlambat masuk ke ruang sidang. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Pristono baru memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.
Begitu Pristono memasuki ruangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunggunya di meja masing-masing.
"Saudara terdakwa, kenapa terlambat masuk ke ruangan?" tanya Artha kepada Pristono sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
"Penasihat hukum kami belum hadir yang mulia," jawab Pristono.
Pristono mengatakan, tim penasihat hukumnya belum hadir karena terjebak macet. Ia menambahkan, materi eksepsi atau keberatan yang telah disusunnya dipegang oleh kuasa hukumnya.
"Materi dibikin bersama-sama, tapi bahannya dipegang penasihat hukum," kata Pristono.
Akhirnya, sidang Pristono dengan agenda pembacaan eksepsi diskors hingga 11.30 WIB, untuk menunggu kehadiran tim penasihat hukum. Artha lantas mengingatkan Pristono agar keterlambatan tersebut tidak terulang lagi dalam sidang berikutnya.
"Kalau (penasihat hukum) terlambat begini, potong saja honornya. Mereka kerja untuk membantu saudara kan?" kata Artha.
Udar Pristono dijerat tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Dalam proyek ini, Pristono merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (baca: Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar)
Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi anggaran untuk pengadaan Transjakarta. Meski Transjakarta yang disediakan pemenang tender tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas. Pristono diduga merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar.
Dalam dakwaan kedua, Pristono diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway pada tahun 2012.
Setelah dilakukan lelang, PT Jati Galih Semesta dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kemudian, pada 19 September 2012, Yedsie Kuswandy selaku Dirut PT Jati Galih Semesta dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub DKI Jakarta Bernard Hutajulu menandatangani kontrak senilai Rp 8.331.807.000. (baca: Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub)
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, Pristono telah beberapa kali menerima pemberian uang dari beberapa orang. Selama menerima uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, Pristono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi.
Diketahui jumlah uang yang disimpan Pristono di rekening Mandiri sebesar Rp 4.643.400.000 dan di rekening BCA sebesar Rp 1.875.865.000.
Berdasarkan surat dakwaan, Pristono juga disebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang yang disimpannya menjadi bentuk lainnya. Untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono menyuruh anak buahnya yang bernama Suwandi untuk menyetor dan mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar di sejumlah bank.
Selain disimpan di bank dalam bentuk rekening tabungan, ada juga yang digunakan untuk membeli barang berharga yaitu rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.