Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Masuk Ruang Sidang, Udar Pristono Ditegur Hakim

Kompas.com - 20/04/2015, 11:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditegur Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia karena terlambat masuk ke ruang sidang. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Pristono baru memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.

Begitu Pristono memasuki ruangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunggunya di meja masing-masing.

"Saudara terdakwa, kenapa terlambat masuk ke ruangan?" tanya Artha kepada Pristono sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

"Penasihat hukum kami belum hadir yang mulia," jawab Pristono.

Pristono mengatakan, tim penasihat hukumnya belum hadir karena terjebak macet. Ia menambahkan, materi eksepsi atau keberatan yang telah disusunnya dipegang oleh kuasa hukumnya.

"Materi dibikin bersama-sama, tapi bahannya dipegang penasihat hukum," kata Pristono.

Akhirnya, sidang Pristono dengan agenda pembacaan eksepsi diskors hingga 11.30 WIB, untuk menunggu kehadiran tim penasihat hukum. Artha lantas mengingatkan Pristono agar keterlambatan tersebut tidak terulang lagi dalam sidang berikutnya.

"Kalau (penasihat hukum) terlambat begini, potong saja honornya. Mereka kerja untuk membantu saudara kan?" kata Artha.

Udar Pristono dijerat tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Dalam proyek ini, Pristono merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (baca: Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar)

Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi anggaran untuk pengadaan Transjakarta. Meski Transjakarta yang disediakan pemenang tender tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas. Pristono diduga merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Pristono diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway pada tahun 2012.

Setelah dilakukan lelang, PT Jati Galih Semesta dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kemudian, pada 19 September 2012, Yedsie Kuswandy selaku Dirut PT Jati Galih Semesta dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub DKI Jakarta Bernard Hutajulu menandatangani kontrak senilai Rp 8.331.807.000. (baca: Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub)

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, Pristono telah beberapa kali menerima pemberian uang dari beberapa orang. Selama menerima uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, Pristono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi.

Diketahui jumlah uang yang disimpan Pristono di rekening Mandiri sebesar Rp 4.643.400.000 dan di rekening BCA sebesar Rp 1.875.865.000.

Berdasarkan surat dakwaan, Pristono juga disebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang yang disimpannya menjadi bentuk lainnya. Untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono menyuruh anak buahnya yang bernama Suwandi untuk menyetor dan mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar di sejumlah bank.

Selain disimpan di bank dalam bentuk rekening tabungan, ada juga yang digunakan untuk membeli barang berharga yaitu rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com