"Lain kali kooperatif supaya lancar (sidangnya). Apa yang menjadi kesulitan saudara, sampaikan di persidangan. Maju saja dengan jantan. Kalau kayak gini, kami naik emosi duluan," kata Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Udar menjelaskan bahwa hard copy eksepsinya telah dibawa menuju Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu kemudian meminta waktu satu jam agar majelis hakim menskors sidang selama satu jam untuk menunggu hard copy eksepsi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mohon maaf, Yang Mulia, bahannya dibawa penasihat hukum saya. Tadi saya sudah telepon, katanya sudah di Casablanca," tutur Udar.
Hakim Artha pun memperingatkan Udar dan penasihat hukum agar hal seperti ini tidak terjadi lagi pada persidangan mendatang. Hakim Artha pun akhirnya menskors sidang selama satu jam.
"Satu kali saja ya seperti ini. Sidang diskors satu jam paling lambat sampai pukul 11.30 WIB," ujar Hakim Artha.
Sebelumnya, Hakim Artha juga menegur Udar karena terlambat 30 menit untuk datang ke ruang sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.