Menurut Heru, Pemprov DKI memang berencana menaikkan gaji pokok PTT dari saat ini masih berjumlah Rp 2,4 juta. Jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan kehadiran sebesar Rp 200 ribu.
"Kalau dijumlah total semua ada Rp 2,8 juta. Pas mau dinaikkan, ada PNS yang protes karena gaji pokoknya akan dilewati oleh PTT," kata Heru, di Balai Kota, Senin (20/4/2015).
Heru menilai tidak seharusnya para PNS berpikir demikian. Sebab, PNS memiliki sejumlah tunjangan yang dapat membantu penghidupannya. Hal itu berbeda dengan PTT. Saat ini, beberapa instansi yang menggunakan tenaga PTT adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.
"Hitungannya kan enggak gitu karena hitungannya take home pay. Jadi PNS yang ngomong gitu (memprotes gaji pokok PTT) kurang ajar. Jadi PNS tu sudah beruntung karena dapat pensiun, tunjangan beras, dan lain-lain," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.