Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan APBD dicairkan pada Senin (20/4/2015) ini.
"Hari ini (APBD) sudah ditandatangani Pak Gubernur, perbal (proses administrasi) APBD-nya, dan hari ini selesai. Besok APBD-nya sudah bisa (cair). Lelang-lelang juga sudah bisa, totalnya Rp 69,286 triliun," kata Saefullah, di Balai Kota.
Ada beberapa program yang dipangkas, yakni sosialisasi SKPD/UKPD, pengadaan tanah, hibah dan bantuan sosial (bansos), serta tunjangan kinerja daerah (TKD) dipangkas Rp 300 miliar. Sementara itu pemberian hibah dan bantuan keuangan ke daerah mitra tidak diubah alokasi anggarannya.
Tak hanya itu, program prioritas untuk Dinas Bina Marga, Tata Air, Kebersihan, Perumahan dan Gedung Pemda, Pendidikan, Kesehatan, juga tidak dipangkas.
Berbeda dengan Saefullah, Heru mengatakan pencairan APBD baru dapat dilakukan pekan ini. Namun bukan esok hari, seperti yang Saefullah ungkap. Pada pukul 14.00 ini pihaknya menyelenggarakan rapat pembuatan perbal Pergub APBD 2015. Pasal per pasal dalam pergub itu akan kembali dibahas. Kemudian diteken oleh Gubernur dan Kemendagri.
"Misalnya pasal ini bunyinya begini, koreksinya begini, Biro Hukum paraf, masuk perbalnya ke Pak Gubernur, dia oke angkanya, eksekusi, dan jadilah Pergub. Mungkin butuh satu minggu untuk proses surat pencairan dana (SPD), uangnya sih sudah standby tinggal masing-masing unit (SKPD) ajukan SPD," kata Heru.
Sebelumnya, Basuki memastikan APBD DKI 2015 cair hari Senin ini (20/4/2015). Meskipun ia masih tak habis pikir mengapa Kemendagri mengesahkan pagu anggaran senilai Rp 69,286 triliun bukanlah Rp 72,9 triliun seperti yang tertera pada Rapergub APBD 2015. [Baca: APBD DKI Cair, Ahok Masih Saja Protes Kemendagri]
"Iya dong (hari ini cair), daripada saya ribut lagi, mendingan cair," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.